Upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak- pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya adalah... A. B
PPKn
ditanurul07
Pertanyaan
Upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak- pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya adalah...
A. Banding
B. Pledoi
C. Putusan
D. Sanksi
E. Kasasi
A. Banding
B. Pledoi
C. Putusan
D. Sanksi
E. Kasasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban SYAIRKU
A. banding
jika sudah ada suatu keputusan namun tidak disetujui maka pihak yg bersangkutan dapat mengajukan banding guna mencapai suatu tujuan yang diharapkan.
maaf sekali kalau salah