Menyimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
PPKn
rizkaardiani0
Pertanyaan
Menyimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban aghni151
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
semoga membantu