PPKn

Pertanyaan

perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering di sebut juga perwakilan diplomatik. sebutkan 4 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

1 Jawaban

  • 1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
    2. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima,
    3. memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim,
    4. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Pertanyaan Lainnya