Seni

Pertanyaan

bunyi perda daerah kota balikpapan nomor 22 tahun 2002, bab II pasal 2 ayat 1

1 Jawaban

  • setiap penduduk, penduduk sementara dan pendatang baru wajib melaporkan diri kepada pemerintah daerah

Pertanyaan Lainnya