bunyi perda daerah kota balikpapan nomor 22 tahun 2002, bab II pasal 2 ayat 1
Seni
aureliafebrian11
Pertanyaan
bunyi perda daerah kota balikpapan nomor 22 tahun 2002, bab II pasal 2 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban bella962
setiap penduduk, penduduk sementara dan pendatang baru wajib melaporkan diri kepada pemerintah daerah