IPS

Pertanyaan

Jelaskan pengertian tenaga kerja menurut undang undang nomor 13 tahun 2003

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwatenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pertanyaan Lainnya