Ekonomi

Pertanyaan

bu rahma mempunyai rumah untuk disewakan rumah tersebut dibangun diatas tanah seluas 350 m2 dengan nilai jual Rp 480.000,000 . Bangunan rumah seluas 250 m2 dengan nilai jual Rp 1750.000,00 Taman seluas 100 m2 dengan nilai jual Rp 1750.000,00 m2 besar pajak bumi bangunan Pbb

dibantu ya kakak

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - Ekonomi
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7
    ============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    tanah seluas 350 m2 dengan nilai jual Rp 480.000,000 .
    Bangunan seluas 250 m2 dengan nilai jual Rp 1750.000,00
    Taman seluas 100 m2 dengan nilai jual Rp 1750.000,00 m2
    Ditanya:
    Berapa besar pajak bumi bangunan ?
    Jawab:
    NJOP Tanah: 350 x Rp 480.000 = 168.000.000
    NJOP rumah: 250 x 1.750.000 = 437.500.000
    NJOP taman : 100 x 1.750.000 = 175.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = (Rp 168.000 000. + Rp 437.500.000 + 175.000.000) - Rp 10.000.000
    = Rp 780.500.000 - Rp 10.000.000
    = Rp 770.500.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 770.500.000 = Rp 154.100.000
    PBB : 0,5% x Rp 154.100.000 = Rp 770.500

    Jadi pajak bumi dan bangunan Bu Rahma adalah Rp 770.500

    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.

    ----------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya