Pada dasarnya seorang pejabat diplomat tidak dapat ditangkap maupun di tahan oleh alat negara di negara penerima. Pemberian kekebalan hukum/hak
PPKn
stuart0102gobl
Pertanyaan
Pada dasarnya seorang pejabat diplomat tidak dapat ditangkap maupun di tahan oleh alat negara di negara penerima. Pemberian kekebalan hukum/hak Ekstra territorial pejabat diplomatik adalah ….
A. untuk menciptakan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik secara efektif dan efisien.
B. untuk memberikan pengakuan secara formal terhadap semua anggota korps diplomatik
C. sebagai jaminan bahwa negara harus memiliki hubungan dengan negara lain
D. sebagai wahana terciptanya perdamaian antar bangsa di dunia
E. Sebagai jaminan keselamatan pejabat diplomat di luar negeri.
A. untuk menciptakan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik secara efektif dan efisien.
B. untuk memberikan pengakuan secara formal terhadap semua anggota korps diplomatik
C. sebagai jaminan bahwa negara harus memiliki hubungan dengan negara lain
D. sebagai wahana terciptanya perdamaian antar bangsa di dunia
E. Sebagai jaminan keselamatan pejabat diplomat di luar negeri.
2 Jawaban
-
1. Jawaban ardilasembiring
a untuk menciptakan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik secara efektif dan efisen -
2. Jawaban lol77231
A. untuk menciptakan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik secara efektif dan efisien