Tugas presiden, gubernur, Bupati walikota
PPKn
evaharianti18
Pertanyaan
Tugas presiden, gubernur, Bupati walikota
2 Jawaban
-
1. Jawaban sipintarsejati
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
gubernur adalah kepala daerah dari masing masing provinsi yang bertugas untuk mengawasi masyarakatnya dan mensejahterakan masyarakat
Bupati dan walikota adalah kepala daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur terhadap kondisi/keadaan kotanya -
2. Jawaban hss262004
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
•Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
•Presiden mengangkat duta dan konsul.
•Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
•Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2).
Tugas Gubernur
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
Memelihara stabilitas politik;
Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas Bupati
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati;
Tugas Wali Kota
1 .Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan Kota;
2. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJPD
dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD, serta
menyusun dan menetapkan RKPD;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD, APBD-P,
dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD;
4. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Semoga membantu dan bermanfaat:)...