PPKn

Pertanyaan

fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

1 Jawaban

  • 1. Mewakili negara republik indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada suatu organisasi internasional2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara indonesia di negara penerima3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan4. Mempertahankan kebebasan indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.

Pertanyaan Lainnya