B. Arab

Pertanyaan

tuliskan ceramah singkat bahasa arab dan terjemahannya tentang hukum bermain musik dalam Islam dan dalil nya

1 Jawaban

  • Rasulullah saw bersabda;
    ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR.Bukhari)


    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

    “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6



    وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

    “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS.Lukman:6)



    Hukum mendengarkan musik merupakan kodisional yang bergantung dari dan untuk apa serta bagaimana efek dari musik tersebut. Apabila dengan mendengarkan musik kita menjadi lupa akan shalat, membaca Al-Quran dan hal lain yang berhubungan dengan agama Islam, maka hukumnya haram namun mubah jika sebaliknya.

    Musik tidak dikatakan haram sebab yang membuat musik tersebut haram adalah faktor dari luar atau amrun khorij seperti contohnya musik erotis, lirik dari lagu porno, pengiring pesta minuman keras dan hal buruk lainnya.

    Semoga bermanfaat :)


Pertanyaan Lainnya