Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada dasarnya tidak dapat ditangkap maupun ditahan oleh alat Negara dinegara penerima. Hal ini menunjukan bahwa ke
PPKn
intanprmta13
Pertanyaan
Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada dasarnya tidak dapat ditangkap maupun ditahan oleh alat Negara dinegara penerima. Hal ini menunjukan bahwa kekebalan diplomatikpenting korps diplomatic karena ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggrainisekar1
karena perwakilan diplomatik mempunyai hak imunitas yaitu hak kekebalan