PPKn

Pertanyaan

jelaskan pebedaan antara peradilan umum dan peradilan khusus yang ada di indonesia

1 Jawaban

  • peradilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah mahkamah agung yang diatur oleh undang-undang

    peradilan umum adalah lingkungan perladilan di bawah mahkamah agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya

Pertanyaan Lainnya