3 jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
PPKn
rogeralexander4
Pertanyaan
3 jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
1 Jawaban
-
1. Jawaban FMilan10
3 jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.