Jelaskan Hak Asasi Manusia dalam perundang-undangan Nasional
PPKn
hasansukron76
Pertanyaan
Jelaskan Hak Asasi Manusia dalam perundang-undangan Nasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban audhi4
Hak Asasi Manusia dalam UU No.39 Thn 1999 Pasal 1 berbunyi :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. -
2. Jawaban obtariahawap5rn2u
Menghargai sesamanya saling menolong sesama teman