PPKn

Pertanyaan

sebutkan fungsi fungsi yang dimiliki oleh dpr

2 Jawaban

  • fungsi yang dimiliki oleh DPR antara lain : 
    1. Fungsi legislasi (legislating ) 
    Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. 
    Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang- 
    undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan 
    sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari 
    kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap 
    sebagai representasi rakyat banyak. 

    2. Fungsi anggaran (budgeting) 
    Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran 
    Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya 
    dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam 
    susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang 
    mengurusi anggaran Negara. 

    3. Fungsi pengawasan (controlling ) 
    DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat 
    mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan 
    dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif 
    DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. 
    Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah 
    (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan 
    pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka 
    akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
  • fungsi legislasi=menetapkan undang2 dngn persetujuan presiden
    fungsi anggaran=menyusun dan menetapkan APBN melalui undang2
    fungsi pengawasan=mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
    Semoga membantu. jadikan jawaban saya jawaban yang terbaik yaa

Pertanyaan Lainnya