sebutkan fungsi fungsi yang dimiliki oleh dpr
PPKn
Aura0412
Pertanyaan
sebutkan fungsi fungsi yang dimiliki oleh dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban ulfayunita28
fungsi yang dimiliki oleh DPR antara lain :
1. Fungsi legislasi (legislating )
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative.
Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-
undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan
sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari
kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap
sebagai representasi rakyat banyak.
2. Fungsi anggaran (budgeting)
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran
Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya
dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam
susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang
mengurusi anggaran Negara.
3. Fungsi pengawasan (controlling )
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat
mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan
dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif
DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi.
Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
(eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan
pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka
akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang. -
2. Jawaban fifiputeriw15
fungsi legislasi=menetapkan undang2 dngn persetujuan presiden
fungsi anggaran=menyusun dan menetapkan APBN melalui undang2
fungsi pengawasan=mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
Semoga membantu. jadikan jawaban saya jawaban yang terbaik yaa