PPKn

Pertanyaan

uraikan bagaimana keberadaan pemgadilan agama memurut uud 1945 no. 3 tahun 2006

1 Jawaban

  • Apabila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 ternyata kewenangan Pengadilan Agama di perluas menjadi sembilan bidang dimana disebutkan Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    a. perkawinan;
    b. waris;
    c. wasiat;
    d. hibah;
    e. wakaf;
    f. zakat;
    g. infaq;
    h. shadaqah; dan
    i. ekonomi syari'ah.

Pertanyaan Lainnya