uraikan bagaimana keberadaan pemgadilan agama memurut uud 1945 no. 3 tahun 2006
PPKn
sucimeliasandi
Pertanyaan
uraikan bagaimana keberadaan pemgadilan agama memurut uud 1945 no. 3 tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban fillmala
Apabila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 ternyata kewenangan Pengadilan Agama di perluas menjadi sembilan bidang dimana disebutkan Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.