inti pasal 17 uud 1945
PPKn
kejaa
Pertanyaan
inti pasal 17 uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Putrilala06
Dalam BAB V UUD 1945 mengatur tentang Kementrian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 17 yang berbunyi: 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. ... 3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.