PPKn

Pertanyaan

Dua hak dan kewajiban warga negara??

2 Jawaban

  • Hak Warga Negara Indonesia :

    – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

    – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

    Kewajiban Warga Negara Indonesia :

    – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

    menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

    pembelaan negara”.

    – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

    – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  • hak : 1.warga negara berhak memilih agama yg diinginkannya
    2.warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
    kewajiban : 1.peranan

Pertanyaan Lainnya