1.Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut pasal 7 UU No 10 tahun 2004! 2.Tuliskan organ utama PBB menurut Konferensi San Fransis
PPKn
kikialief
Pertanyaan
1.Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut pasal 7 UU No 10 tahun 2004!
2.Tuliskan organ utama PBB menurut Konferensi San Fransisco!
3.Pewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Begitupun dengan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang dapat juga diperoleh melalui proses pewarganegaraan.
Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan!
4.Jelaskan kelebihan system pemerintahan RI pada masa Kabinet Reformasi!
5.Tuliskan ciri-ciri ideologi tertutup!
Mohon dibantu ya kawan-kawan ku
2.Tuliskan organ utama PBB menurut Konferensi San Fransisco!
3.Pewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Begitupun dengan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang dapat juga diperoleh melalui proses pewarganegaraan.
Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan!
4.Jelaskan kelebihan system pemerintahan RI pada masa Kabinet Reformasi!
5.Tuliskan ciri-ciri ideologi tertutup!
Mohon dibantu ya kawan-kawan ku
1 Jawaban
-
1. Jawaban ttralalaaa
1.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2.
a. majelis umum
b. dewan keamanan
c. dewan ekonomi sosial
d. dewan parwalian
e. mahkamah internasional
f. sekretariat pbb
3.
a. Telah berusia 21 Tahun.
b. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Dapat berbahasa Indonesia.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Mempunyai mata pencaharian tetap.
f. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
4. sorry kgk ngarti gw wkwk
5.
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
c. Bersifat totaliter
d. Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
e. Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
f. Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.