PPKn

Pertanyaan

4. Mekanisme pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD NRI 1945. Pasal 7B ayat (1) menegaskan bahwa “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Berdasarkan ketentuan tersebut, mengapa hanya DPR yang mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Presiden ?
A. DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana diatur oleh UUD NRI 1945.
B. DPR mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
C. DPR merupakan pelaksana tunggal kedaulatan rakyat di Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
D. DPR merupakan gabungan dari partai politik yang menggambarkan kehendak rakyat.
E. DPR merupakan lembaga tertinggi negara dalam sistem politik di Indonesia.

1 Jawaban

  • C.
    karena DPR adalah pilihan rakyat, mereka mewakili suara rakyatnya.
    jadikan jawaban tercerdas ya makasih

Pertanyaan Lainnya