PPKn

Pertanyaan

Apa bedanya peradilan umum dan peradilan khusus

2 Jawaban

  • 1) Pengadilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. 
    2) Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa mengadili, dan memutuskan perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang adapun hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu misalnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
  • Peradilan Umum (Peradilan Sipil) : adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya

    Pengadilan Khusus : adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang


    MOHON MAAF KALAU JAWABANNYA SALAH. SEMOGA BERMANFAAT.

Pertanyaan Lainnya