Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan…
PPKn
Ogig
Pertanyaan
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan…
2 Jawaban
-
1. Jawaban nikosasmito0461
lisan atau yang dilakukan -
2. Jawaban WildhanAkp
Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA MAKASIH