33. Dalam pengelolaan kekuasaan negara, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Kekuasaan negara pada dasarnya dibagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legisl
PPKn
ariardiansyah1p5ulp7
Pertanyaan
33. Dalam pengelolaan kekuasaan negara, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. Kekuasaan negara pada dasarnya dibagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif yang dijalankan oleh DPR dan DPD, kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh Presiden serta kekuasaan yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamamah Agung dan Mahmakah Konstitusi. Salah satu contoh penerapan kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia adalah … .
1 Jawaban
-
1. Jawaban IntanZhao
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
2. Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR
3. Melakukan pembahasan, pemberian persetujuan dan menetapkan RUU bersama dengan DPR
4. Menetapkan peraturan pemerintah
5. Mengangkat, memberhentikan menteri atau melakukan reshuffle kabinet
6. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR berdasar pertimbangan dari DPD
7. Menetapkan hakim agung yang dicalonkan Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
8. Menetapkan hakim konstitusi yang dicalonkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
9. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Semoga membantu