PPKn

Pertanyaan

Mengapa di ondonesia tidak di perbolehkan mempunyai warga negara ganda

1 Jawaban

  • karena ada asas asas yang mengatur tentang kewarganegaraan.
    Jadi dapat kita katakan bahwa UU Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (Bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (Apartide). Tetapi di Indonesia terdapat pengecualian khusus untuk kewarganegaraan ganda kepada anak yang tertera pada UU Kewarganegaraan ini.

Pertanyaan Lainnya