mengapa kekuasaan kehakiman dalam sistem katatanegaraan indonesia harus bersifat mandiri
PPKn
sahruelichsanp5utma
Pertanyaan
mengapa kekuasaan kehakiman dalam sistem katatanegaraan indonesia harus bersifat mandiri
1 Jawaban
-
1. Jawaban Abuabu07
Kekuasaan kehakiman dalam tatanegara harus bersifat mandiri agar tidak mudah terpengaruh pada kekuasaan kehakiman yang lain, dan tidak bergantung pada keluasaan lain. Maka dari itu harus bersifat mandiri, berani dan yakin pada kekuasaan kehakiman yang telah ditetapkan pada negaranya.