Jelaskan pihak pihak yg termasuk subjek hukum
PPKn
Vfebriani49
Pertanyaan
Jelaskan pihak pihak yg termasuk subjek hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chara1118
Wewenang Penyidik Polri:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat pertama ditempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i. Mengadakan penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu:
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan UU hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (pasal 7 ayat 2 KUHAP).
Wewenang penyidik pegawai negeri sipil tertentu hanya terbatas sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas mereka.
3. Penuntut Umum / Jaksa
a. Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6 a KUHAP).
b. Jaksa adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).
Dari rumusan UU tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian “Jaksa” adalah menyangkut jabatan sedangkan “Penuntut Umum” menyangkut fungsi.
Wewenang Penuntut Umum:
Di ataur dalam bab IV KUHAP pasal 14 yaitu:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Melakukan penahanan, memberiakan perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat surat dakwaan
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan-ketentuan hari dan waktu perkara di sidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan
8. Menutup perkara demi kepentingan umum
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan UU ini.
10. Melaksanakan penetapan hakim.
Dalam tindak pidana umum, jaksa atau penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan misalnya pembunuhan, pencurian dan lain-lain. Kecuali dalam perkara tindak pidana khusu jaksa atau penuntut umum dapat melakukan penyidikan misalnya korupsi, subversi dan lain-lain.
4. Penasihat Hukum Dan Bantuan Hukum
Istilah Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum merupakan istilah yang dipakai atau terdapat dalam KUHAP.
Istilah Penasehat Hukum lebih tepat digunakan daripada istilah Pembela, mengingat istilah Pembela sering di salah tafsirkan seolah-olah berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa bebas dari pemidanaan.