PPKn

Pertanyaan

Sejak diadakannya perubahan UUD 1945, konstitusi kita meninggalkan doktrin pembagian kekuasaan secara vertikal dan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam arti horisontal, meliputi ….
A. Legislatif, Eksekutif, Eksaminatif
B. Legislatif, Eksekutif, Konsultatif, Federatif
C. Legislatif, Federatif, Eksaminatif, Oligarkhi
D. Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Federatif
E. Mobokrasi, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya