PPKn

Pertanyaan

Sebutkan kewenangan presiden dalam bidang yudikatif dan eksekutif

1 Jawaban

  •  

    EKSEKUTIF



    Wewenang Presiden sebagai lembaga eksekutif adalah:

     

    ❖  Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1).

    ❖  Presiden menetapkan PP atau peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang, hal ini sesuai denga pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

    ❖  Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, hal ini sesuai dengan pasal 17 ayat (2) UUD 1945.

     



    LEGISLATIF



    Wewenang Presiden di bidang Legislatif:

     

    ❖  Presiden memegang kekuasaan dalam membentuk undang undang dengan persetujuan dari DPR, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

    ❖  Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

     



    YUDIKATIF



    Wewenang Presiden di bidang Yudikatif:



    ❖  Presiden berkewenangan memberi GRASI, yakni ampunan yang diberi pada mereka yang telah dijatuhi hukuman dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA.

    ❖  Presiden berkewenangan memberi AMNESTI, yakni ampunan atau penghapusan hukuman pada seorang atau sekelompok orang yang dihukum karena melakukan tindakan pidana. Pemberian Amnesti ini harus atas perimbangan DPR.

    ❖  Presiden berkewenangan memberi ABOLISI, yakni penghapusan atau peniadaan hukuman pidana dengan berdasar pada pertimbangan DPR.

    ❖  Presiden berkewenangan memberi REHABILITASI, yakni pemulihan nama baik bagi seseorang atau pun sekelompok orang dengan berdasar pada pertimbangan

Pertanyaan Lainnya