Sebutkan kewenangan presiden dalam bidang yudikatif dan eksekutif
PPKn
derynriaz
Pertanyaan
Sebutkan kewenangan presiden dalam bidang yudikatif dan eksekutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban DarrelBDS
EKSEKUTIF
Wewenang Presiden sebagai lembaga eksekutif adalah:
❖ Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1).
❖ Presiden menetapkan PP atau peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang, hal ini sesuai denga pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
❖ Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, hal ini sesuai dengan pasal 17 ayat (2) UUD 1945.
LEGISLATIF
Wewenang Presiden di bidang Legislatif:
❖ Presiden memegang kekuasaan dalam membentuk undang undang dengan persetujuan dari DPR, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
❖ Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
YUDIKATIF
Wewenang Presiden di bidang Yudikatif:
❖ Presiden berkewenangan memberi GRASI, yakni ampunan yang diberi pada mereka yang telah dijatuhi hukuman dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA.
❖ Presiden berkewenangan memberi AMNESTI, yakni ampunan atau penghapusan hukuman pada seorang atau sekelompok orang yang dihukum karena melakukan tindakan pidana. Pemberian Amnesti ini harus atas perimbangan DPR.
❖ Presiden berkewenangan memberi ABOLISI, yakni penghapusan atau peniadaan hukuman pidana dengan berdasar pada pertimbangan DPR.
❖ Presiden berkewenangan memberi REHABILITASI, yakni pemulihan nama baik bagi seseorang atau pun sekelompok orang dengan berdasar pada pertimbangan