Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), adalah suatu perjanjian yang menimbulkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional. Contoh Konve
PPKn
abdulroberto
Pertanyaan
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), adalah suatu perjanjian yang menimbulkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional. Contoh Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatic.
Pernyataan di atas termasuk klasifikasi perjanjian internasional menurut ……….
A. Subyeknya
B. Isinya
C. Proses pembentukannya
D. Fungsinya
E. Waktu berlakunya
Pernyataan di atas termasuk klasifikasi perjanjian internasional menurut ……….
A. Subyeknya
B. Isinya
C. Proses pembentukannya
D. Fungsinya
E. Waktu berlakunya
1 Jawaban
-
1. Jawaban gesrekkk
b. isi nya
semoga membantu