PPKn

Pertanyaan

Gambar struktur kekuasaan negara sebelum dan sesudah amandemen

1 Jawaban

  • Susunan sebelum amandemen;
    1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
    2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
    3. Presiden.
    4. MA (Mahkamah Agung).
    5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Agung (DPA).

    Susunan Sesudah Amandemen;
    1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
    2. Presiden
    3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
    4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
    5. BPK (Badan Pemeriksa Kekuangan)
    6. MA (Mahkamah Agung)
    7. MK (Mahkamah Konstitusi)
    8. KY (Komisi Yudisial)

    Sekian, terima kasih

Pertanyaan Lainnya