3 syarat mengajukan permohonan kewarganegaraan
PPKn
safar20
Pertanyaan
3 syarat mengajukan permohonan kewarganegaraan
2 Jawaban
-
1. Jawaban salimafatimaaz1
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. -
2. Jawaban niam101
Mapel:PPKN
Kelas:9
Materi:Kewarganegaraan
Jawaban
-Berusia 18 tahun atau sudah kawin
-Sehat jasmani & rohani
-Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila & UUD NKRI tahun 1945
-Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
-Membayar uang kenegaraan ke kas negara
@Smg membantu^_^