Perbedaan tentang pengertian perkawinan menurut kuhpdt dan uu no 1 tahun 74
SBMPTN
Bapaksahirin
Pertanyaan
Perbedaan tentang pengertian perkawinan menurut kuhpdt dan uu no 1 tahun 74
1 Jawaban
-
1. Jawaban salimafatimaaz1
• Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.
• Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.