PPKn

Pertanyaan

3 syarat untuk nangajukan permohonan pewarganegaraan

1 Jawaban

  • Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

    1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

    2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

    3.   Sehat jasmani dan rohani;

    4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

    6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

    7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

    8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pertanyaan Lainnya