PPKn

Pertanyaan

4 tugas pokok gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

1 Jawaban

  • 1.Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
    2.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
    3.Menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, 4.melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
    5.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi

Pertanyaan Lainnya