Hak dan kewajiban lembaga negara dalam upaya pembelaan negara di atur dalam uud 1945 pasal
PPKn
gustiayuwidyaa
Pertanyaan
Hak dan kewajiban lembaga negara dalam upaya pembelaan negara di atur dalam uud 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dystar99
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
Lembaga negara ya masih warga negara juga toh.