PPKn

Pertanyaan

Hak dan kewajiban lembaga negara dalam upaya pembelaan negara di atur dalam uud 1945 pasal

1 Jawaban

  • 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
    Lembaga negara ya masih warga negara juga toh.

Pertanyaan Lainnya