PPKn

Pertanyaan

jelaskan dua tugas wakil kepala daerah

2 Jawaban

  • Tugas dari Wakil Kepala Daerah (Wakada) sbb :
    1.membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

    2.membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

    melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;

    dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya