seorang anak lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berasal dari negara B yang menganut asas ius soli. berdasarkan kasus di atas, bagaima
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Seorang anak lahir di negara A yang menganut asas Ius Sanguinis dan ibunya berasal dari negara B yang menganut asas Ius Soli.
Berdasarkan kasus di atas, maka statuskewarganegaraan anak tersebut adalah apatride (tidak berkewarganegaraan), sebab tidak mendapatkan kewarganegaraan dari tempat lahir yang menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasar hubungan darah) maupun dari ibunya yang dari negara yang menganut asa Ius Soli (kewarganegaraan berdasar tempat lahir)
Solusinya adalah pada usia dewasa (biasanya 18 tahun), maka anak trsebut harus mengajukan kewarganegaraan pada salah satu negara tersebut.
Pembahasan:
Kewarganegaraan Ius Soli adalah prinsip kewarganegaraan yang memberikan hak dan status kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di wilayah negara tersebut.
Prinsip kewarganegaraan Ius Soli ini banyak dianut oleh negara-negara di benua Amerika, seperti Amerika Serikat, Meksiko dan Brasil. Negara-negara ini secara historis memiliki kewarganegaraan Ius Soli untuk memudahkan kewarganegaraan dan menarik pendatang dari benua Eropa.
Kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah prinsip kewarganegaraan yang memberikan hak dan status kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah, kepada setiap anak yang lahir sebagai anak dari warga negara tersebut, tanpa memandang di mana anak tersebut dilahirkan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Prinsip kewarganegaraan Ius Sanguinis ini banyak dianut oleh negara-negara di benua Eropa. Negara-negara di Eropa biasanya memberi kewarganegaraan pada keturunan penduduk asli negara tersebut, meski yang tinggal di luar negara.
Ius Sanguinis juga banyak dipakai di negara di Asia, seperti Korea Selatan, Jepang dan Filipina.
---------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Pengertian kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas di: brainly.co.id/tugas/2236402
- Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ganda di Indonesia di: brainly.co.id/tugas/24373692
- Pengertian apatride di: brainly.co.id/tugas/12839821
Detail Jawaban:
Kode: 10.9.5
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Bab 5 - Warga Negara Indonesia
Kata Kunci: Kewarganegaraan, Ius Soli, Ius Sanguinis
#TingkatkanPrestasimu