jelaskan tingkatan dalam peradilan umum
PPKn
farida227
Pertanyaan
jelaskan tingkatan dalam peradilan umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rara93
Tingkat-tingkat peradilan umum di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di daerah kota/kabupaten, merupakan pengadilan di tingkat pertama yang berwenang menangani semua perkara baik pidana maupun perdata.
b. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di provinsi, merupakan pengadilan banding yang mengadili suatu perkara, baik perdata maupun pidana yang dimintakan banding
c. Mahkamah Agung, berkedudukan di ibu kota negara RI, merupakan badan tertinggi di Indonesia dan merupakan pengadilan tingkat kasasi.