jelaskan perbedaan duta dengan konsul menurut wina tahun 1961
PPKn
kotrek2
Pertanyaan
jelaskan perbedaan duta dengan konsul menurut wina tahun 1961
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dpasinaga12
Duta :
1.Tugasnya dalam bidang politik.
2.Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara.
3.Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara.
4.Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler.
5.Memiliki daerah Ekstrateritorial.
6.Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima.
7.Hak immunitasnya penuh.
Konsul :
1.Tugasnya dalam bidang non politik.
2.Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan.
3.Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri.
4.Harus tunduk pada perwakilan diplomatik.
5.Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik.
7.Hak imunitasnya sebagian.
Maaf kalau salah :)