Berikut ini yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia adalah A.ketua mpr B.presiden dengan persetujuan dpr C.mentri luar negri D.d
PPKn
Marpaung01
Pertanyaan
Berikut ini yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia adalah
A.ketua mpr
B.presiden dengan persetujuan dpr
C.mentri luar negri
D.duta besar
E.mentri pertahanan
A.ketua mpr
B.presiden dengan persetujuan dpr
C.mentri luar negri
D.duta besar
E.mentri pertahanan
1 Jawaban
-
1. Jawaban maulid19
c. menteri luar negeri