PPKn

Pertanyaan

Pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang dijalankan secara otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Salah urusan yang menjadi urusan pemerintahan pusat diantaranya adalah....

 a

pelayanan kependudukan dan catatan sipil

 b

penyediaan sarana dan prasara umum

 c

politik luar negeri

 d

penanganan bidang kesehatan

 e

pelayanan pendidikan

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya