tuliskan pengertian otonomi daerah sesuai UU no.2 tahun 2015
PPKn
Abel031004
Pertanyaan
tuliskan pengertian otonomi daerah sesuai UU no.2 tahun 2015
2 Jawaban
-
1. Jawaban titannnn
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerahberasal dari kata otonomi dan daerah. -
2. Jawaban aminjh
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku