PPKn

Pertanyaan

tuliskan pengertian otonomi daerah sesuai UU no.2 tahun 2015

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerahberasal dari kata otonomi dan daerah.


  • otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pertanyaan Lainnya