PPKn

Pertanyaan

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Konsekuensi logis dari Pasal tersebut adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan menjalankan urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …

a. politik luar negeri
b. kebijakan pendidikan
c. pertahanan dan keamanan
d. peradilan/yustisi
e. moneter dan fiskal nasional

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya