Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
PPKn
zakiyamd
Pertanyaan
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Konsekuensi logis dari Pasal tersebut adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan menjalankan urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. politik luar negeri
b. kebijakan pendidikan
c. pertahanan dan keamanan
d. peradilan/yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
a. politik luar negeri
b. kebijakan pendidikan
c. pertahanan dan keamanan
d. peradilan/yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban RaviArmansyah
b. Kebijakan Pendidikan