Pengadilan berwenang menyelesaikan perkara pidana dan perdata adalah
PPKn
melisajesikab
Pertanyaan
Pengadilan berwenang menyelesaikan perkara pidana dan perdata adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dpasinaga12
Pengadilan tinggi
Semoga membantu & maaf kalau salah :)