Yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia adalah
PPKn
nst4
Pertanyaan
Yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban lintanghassya9
Yang berwenang dalam meratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia adalah Presiden dan DPR