PPKn

Pertanyaan

tuliskan pengertian desentralisasi,dekonsentrasi,dan tugas pembantuan dalam asas pelaksanaan otonomi daerah

1 Jawaban

  • desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.

    dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pem.pusat kepada gubernur atau perangkat pusat di daerah.

    tugas pembantuan adalah penugasan dan pemerintah kepada daerah serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas yg disertai pembiayaan sarana prasarana serta sumber daya manusia.

Pertanyaan Lainnya