fungsinya memiliki kewenangan dalam bidang legislatif,yudikatid, eksekutif!
PPKn
andidrajattp5vehp
Pertanyaan
fungsinya memiliki kewenangan dalam bidang legislatif,yudikatid, eksekutif!
1 Jawaban
-
1. Jawaban evaoctarianitap5veku
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia
Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.