sebutkan dan jelaskan hukum menuntut ilmu
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Hukum menuntut ilmu dalam islam adalah WAJIB atau FARDHU’. Meski begitu, hukum wajib ini dibedakan berdasarkan jenis ilmu yang dipelajari, sebagai berikut:
- FARDHU ‘AIN berlaku bagi ilmu agama
- FARDHU KIFAYAH berlaku bagi ilmu-ilmu yang bermanfaat seperti kedokteran, ekonomi, hukum dan lain lain
Baca lebih lanjut mengenai hikmah menuntut ilmu https://brainly.co.id/tugas/1144812
»Pembahasan
Adapun perbedaan kedua jenis hukum wajib tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Fardhu Ain artinya wajib untuk dilaksanakan semua umat islam tanpa terkecuali.
- Fardhu Kifayah artinya wajib dilaksanakan namun akan menjadi gugur jika sudah dilaksanakan oleh (sebagian) muslim lainnya.
Ketahui lebih lanjut tentang 5 alasan penting menuntut ilmu https://brainly.co.id/tugas/13927132
Menuntut ilmu dalam islam adalah hal yang wajib bahkan terbilang ibadah yang utama sebab pahalanya setara dengan mereka yang berjihad di jalan Allah SWT. Selain itu, mereka yang berilmu lagi ahli ibadah akan ditinggikan derajatnya di sisi Allah SWT daripada mereka yang sekedar ahli ibadah namun tanpa ilmu.
Pelajari lebih lanjut tentang hikmah menuntut ilmu https://brainly.co.id/tugas/4642085
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : -
Kelas : SD
Mapel : PAI
Bab : -
#TingkatkanPrestasimu