jelaskan hukum secara leksikologis(kamus)
B. Arab
ical125
Pertanyaan
jelaskan hukum secara leksikologis(kamus)
1 Jawaban
-
1. Jawaban nareshwari
hu.kum
[n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
semoga membantu
maaf jika salah