B. Arab

Pertanyaan

jelaskan hukum secara leksikologis(kamus)

1 Jawaban

  • hu.kum
    [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

    semoga membantu
    maaf jika salah

Pertanyaan Lainnya