PPKn

Pertanyaan

menurut saudara apakah saja azas kewarnegaraan Indonesia menuru UU No 12 tahun 2006 tentang kewarnegaraan?

1 Jawaban

  • Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

    a.   Asas ius sanguinis  (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan  anak  selalu  mengikuti  kewarganegaraan  orang  tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
    b.   Asas  ius soli  (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Pertanyaan Lainnya